Bagi
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK
dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT
Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta
dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT
Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta
dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa
pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT
Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta
dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b Berstatus
sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan
seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap
Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai
bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK
tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
++ Satu Sistem Multi Solusi ++
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Demikian informasi yang bisa saya dapatkan dan bagikan kepada bapaka dan ibu guru tentang cara terbaru dalam pengajuan NUPTK. Semoga informasi ini dapat membantu kelancaran dalam membuat NUPTK.
Sumber : Padamu Negeri